Pengerukan pasir laut di perairan Indonesia hingga kini masih marak. Di Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, penge rukan pasir laut dilakukan oleh setidaknya 20 kapal setiap hari dengan kapasitas angkut mencapai 60 ton per kapal.
Sabtu (5/7) lalu, kapal pengawas Hiu 001 milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menangkap Kapal Motor Bakti Luhur berukuran 32 gross t on (GT) yang mengangkut 60 ton pasir laut di perairan Pulau Karimun. Kapal berbendera Indonesia itu tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB) dan izin pengangkutan.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso, di Jakarta, Selasa (8/7), mengemukakan, penambangan pasir laut ilegal marak berlangsung di Pulau Babi selama tiga tahun terakhir. Penambangan dilakukan terang-terangan tidak jauh dari bibir pantai.
Kegiatan penambangan ilegal itu dilakukan dengan cara tradisional maupun semi modern. Modusnya, penambangan dilakukan menggunakan peralatan bermesin genset, kemudian pasir laut diangkut dengan perahu kecil yang ditutup kain terpal guna menyamarkan penyelundupan.
"Ekspor pasir laut telah dilarang, namun pengawasannya masih lemah. Sedangkan, harga jual pasir laut terus meningkat, sehingga mendorong penyelundupan," katanya. Berdasarkan penelusuran, kata Aji, penambangan pasir laut dari Pulau Babi dilakukan setidaknya oleh 20 kapal per hari dengan ukuran kapal bervariasi 1 GT hingga 30 GT.
Pasir laut tersebut diduga diselundupkan ke Singapura guna kepentingan reklamasi di negara itu yang hingga kini terus berlangsung. Harga ekspor pasir laut saat ini mencapai 35 dolar Singapura. Pengambilan pasir laut membahayakan kelestarian lingkungan, karena merusak eksosistem, habitat sumber daya laut, dan turunnya muka pulau yang secara berangsur bisa berdampak pada tenggelamnya pulau.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil. Larangan itu bertujuan memudahkan pemerintah mengontrol dan melakukan rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Ketentuan pengambilan pasir laut hanya boleh dilakukan dengan peralatan tradisional apabila mengantongi izin dari pemerintah daerah dan sesuai tata ruang.
Tag :
BERANDA
0 Komentar untuk "maraknya pengerukan pasir di indonesia"
Komentarlah Dengan Baik dan Benar. Jangan ada SPAM dan beri kritik saran kepada blog ILMU DUNIA DAN AKHIRAT.
Mengingat Semakin Banyak Komentar SPAM maka setiap komentar akan di seleksi. :)
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbicara yang baik-baik atau diam." (HR. Bukhari)
>TERIMA KASIH<