- Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Antoni Wijaya menceritakan bagimana asal-muasal kecelakaan maut yang menewaskan delapan pejalan kaki.
"Pada mulanya korban melaju dari arah utara ke selatan sepanjang Jalan Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat," kata AKP Antoni. Alfriani Susanti, tersangka pengendara itu, menceritakan kepada polisi bahwa begitu mendekati Kementerian Perdagangan, dirinya menurunkan kecepatan.
Saat itu tersangka hendak berbelok ke arah ke Tugu Tani. "Makanya kecepatan diturunkan," kata Ajun Komisaris Antoni. Tapi tersangka mengaku merasakan ada keanehan di rem mobil Xenia miliknya. Dia panik dan membanting mobil ke kiri.
"Kebetulan itu adalah trotoar, sedang ramai pejalan kaki," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Jakarta Pusat ini. Dia menuturkan saksi memberi keterangan seketika itu mobil menabrak pejalan kaki dari arah belakang.
Dia mengatakan saat ini berkas dilimpahkan ke Polisi Daerah Metro Jaya karena termasuk kecelakaan menonjol yang menewaskan lebih dari 3 orang. "Kami juga sedang mendalami penyebab lain dari kecelakaan ini seperti human error," katanya.
Sebelumnya seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Afriani Susanti, 29 tahun, mengendarai Xenia bernomor polisi B 2479 XI dan menabrak 12 orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Dalam kejadian ini 8 orang dilaporkan meninggal dunia.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/0...aan-Maut-Xenia
PELAKU
Afriani Susanti Pengemudi Xenia Maut - Pengemudi Daihatsu Xenia hitam yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki, Afriani Susanti (29), terancam hukuman penjara enam tahun.
"Dia kena banyak pasal, pasal 310 ayat 4 , 283, dan 288 Undang-undang Lalulintas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi, Senin (23/1/2012).
Dalam UU No 22/2009 tentang lalulintas pada pasal 310 ayat 4 menjelaskan, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 Wib di Jl Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat. Ada 13 korban, sembilan meninggal dunia dan empat diantaranya luka-luka.
Pelaku Tabrakan Gunakan Sabu-Sabu
Afriani Susanti (29), pelaku tabrakan di Tugu Tani, Gambir Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan orang pada minggu (22/1/2012), positif menggunakan sabu-sabu.
"Dia positif telah menggunakan sabu-sabu," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, di Jakarta, Senin (23/1/2012).
Pihak Polda melakukan tes urine pelaku di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasilnya, pelaku mengkonsumsi barang haram tersebut. Hanya, saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak menggunakan sabu, melainkan ekstasi. "Dia mengaku hanya menggunakan ekstasi," katanya.
Sebelum mengendarai mobil, pelaku diketahui melakukan pesta miras. Dari foto di akun twitternya, nampak jelas pelaku dengan rekan-rekannya, sedang mengolah minuman keras. Bisa saja, saat itu pelaku sekaligus mengkonsumsi barang haram tersebut.
Pelaku menabrak 13 orang pejalan kaki di jalan Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang meninggal dunia dan empat lainnya terluka parah.
"Pada mulanya korban melaju dari arah utara ke selatan sepanjang Jalan Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat," kata AKP Antoni. Alfriani Susanti, tersangka pengendara itu, menceritakan kepada polisi bahwa begitu mendekati Kementerian Perdagangan, dirinya menurunkan kecepatan.
Saat itu tersangka hendak berbelok ke arah ke Tugu Tani. "Makanya kecepatan diturunkan," kata Ajun Komisaris Antoni. Tapi tersangka mengaku merasakan ada keanehan di rem mobil Xenia miliknya. Dia panik dan membanting mobil ke kiri.
"Kebetulan itu adalah trotoar, sedang ramai pejalan kaki," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Jakarta Pusat ini. Dia menuturkan saksi memberi keterangan seketika itu mobil menabrak pejalan kaki dari arah belakang.
Dia mengatakan saat ini berkas dilimpahkan ke Polisi Daerah Metro Jaya karena termasuk kecelakaan menonjol yang menewaskan lebih dari 3 orang. "Kami juga sedang mendalami penyebab lain dari kecelakaan ini seperti human error," katanya.
Sebelumnya seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Afriani Susanti, 29 tahun, mengendarai Xenia bernomor polisi B 2479 XI dan menabrak 12 orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Dalam kejadian ini 8 orang dilaporkan meninggal dunia.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/0...aan-Maut-Xenia
PELAKU
Afriani Susanti Pengemudi Xenia Maut - Pengemudi Daihatsu Xenia hitam yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki, Afriani Susanti (29), terancam hukuman penjara enam tahun.
"Dia kena banyak pasal, pasal 310 ayat 4 , 283, dan 288 Undang-undang Lalulintas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi, Senin (23/1/2012).
Dalam UU No 22/2009 tentang lalulintas pada pasal 310 ayat 4 menjelaskan, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 Wib di Jl Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat. Ada 13 korban, sembilan meninggal dunia dan empat diantaranya luka-luka.
Pelaku Tabrakan Gunakan Sabu-Sabu
Afriani Susanti (29), pelaku tabrakan di Tugu Tani, Gambir Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan orang pada minggu (22/1/2012), positif menggunakan sabu-sabu.
"Dia positif telah menggunakan sabu-sabu," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, di Jakarta, Senin (23/1/2012).
Pihak Polda melakukan tes urine pelaku di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasilnya, pelaku mengkonsumsi barang haram tersebut. Hanya, saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak menggunakan sabu, melainkan ekstasi. "Dia mengaku hanya menggunakan ekstasi," katanya.
Sebelum mengendarai mobil, pelaku diketahui melakukan pesta miras. Dari foto di akun twitternya, nampak jelas pelaku dengan rekan-rekannya, sedang mengolah minuman keras. Bisa saja, saat itu pelaku sekaligus mengkonsumsi barang haram tersebut.
Pelaku menabrak 13 orang pejalan kaki di jalan Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang meninggal dunia dan empat lainnya terluka parah.
1 Komentar untuk "Ini Kronologi Kecelakaan Maut Xenia Yang Heboh"
kasihan kluarga korban dan buat polisi harus tegas dlm memberi hukuman kepada pelakunya...
Komentarlah Dengan Baik dan Benar. Jangan ada SPAM dan beri kritik saran kepada blog ILMU DUNIA DAN AKHIRAT.
Mengingat Semakin Banyak Komentar SPAM maka setiap komentar akan di seleksi. :)
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbicara yang baik-baik atau diam." (HR. Bukhari)
>TERIMA KASIH<