Ilmu Dunia dan Akhirat Blog's. Mencari, Memahami dan Menyimpulkan. Ilmu Dunia dan Akhirat.

HAdist Mengenai Musik (Part 2)


بسم الله الرحمن الرحيم
PENJELASAN TENTANG HADITS -HADITS NYANYIAN DAN MUSIK
Saudaraku, baiklah, jikapenjelasan yang lalu masih kurang berkenan dan belum tuntas. karena memang ana bermaksud mengungkap dua pendapat yang berbeda agar kita bisa saling menghargai perbedaan pendapat. tetapi ada masukan dari akh Izzul untuk menjelaskan hadits-hadits musik yang katanya dijadikan oleh sebagian kalangan untuk menyerang nasyid islami.
Akhirnya kami rasa, memang perlu untuk menjelaskan lebih dalam hadits-hadts terkait masalah nyanyian dan musik dengan tujuan :

1. menunjukkan bahwa kita yang kebetulan mendukung pendapat bolehnya sebagian nyanyian dan musik berdasarkan dalil yang kokoh

2. agar mereka yang berbeda pendapat dengan kami tidak rusak amalnya karena menuding saudarany pengikut hawa nafsu karena tidak melihat sejauh mana kita beristimbath hukum dalam masalah ini.

inilah penjelasan dalil-dalil yang antum maksud :

Pertama. Mereka mengharamkan lagu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas serta sebagian Tabi’in, bahwa mereka mengharamkan nyanyian berdasarkan firman Allah SWT, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Luqman: 6)


Mereka menafsirkan “Lahwal Hadits” (perkataan yang tidak berguna) di sini dengan nyanyian (lagu).

Ibnu Hazm mengatakan, “Tak ada alasan untuk mempergunakan ayat tersebut sebagai dalil atas haramnya lagu-lagu karena beberapa alasan:
  1. Sesungguhnya tidak ada alasan (yang paling kuat) bagi siapa pun selain dari Rasulullah SAW.
  2. Pendapat di atas bertentangan dengan pendapat para sahabat yang lainnya dan para tabi’in.
  3. Sesungguhnya keterangan ayat itu sendiri membatalkan hujjah mereka, karena di dalam ayat tersebut terdapat sifat orang berbuat demikian maka kafir tanpa khilaf, yakni apabila menjadikan jalan Allah sebagai pelecehan. Ibnu Hazm mengatakan, “Seandainya ada seseorang yang mempergunakan mushaf untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dan menjadikannya sebagai ejekan, maka ia kafir, maka inilah yang dicela oleh Allah SWT dan Allah sama sekali tidak mencela orang mempergunakan perkataan yang main-main untuk permainan dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Maka batallah hujjah mereka. Demikian juga sebaliknya, orang yang keasyikan membaca Al Qur’an dan hadits atau ngobrol atau kesibukan dengan lagu-lagu dan lainnya sehingga melalaikan shalat, maka dia fasik, dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari kewajiban-kewajiban itu karena melakukan apa-apa yang telah kami sebutkan, maka ia seorang yang muhsin (berbuat kebajikan)” (Al Muhalla: 9/60 cet. Al Munirah)
Dalil yang kedua dari orang-orang mengharamkan nyanyian adalah firman Allah SWT dalam memuji orang-orang yang beriman. Allah berfirman: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya.” (Al Qashash: 55)
Dan nyanyian termasuk “Al laghwu” (perkataan yang tidak berguna), maka wajib bagi kita untuk menghindarinya. Pendapat ini dijawab, bahwa secara zhahir dari ayat ini “Al laghwu” adalah perkataan kotor seperti mencaci maki, perkataan yang menyakitkan dan sebagainya. Karena kesempurnaan ayat membuktikan hal itu.  

“Dan mereka berkata, “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55)


Ini mirip dengan firman Allah SWT yang menjelaskan sifat-sifat ‘Ibadur Rahman: “Dan apabila orang-orang jahil itu mengejek mereka, mereka (balas) mengatakan dengan ucapan selamat .” (Al Furqan: 63)

Kalau kita pasrah bahwa sesungguhnya Al laghwu dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, pasti kita mendapatkan ayat itu mendorong kita untuk berpaling dari mendengarkan dan memujinya, padahal tidak demikian.

Kata “Al Laghwu” seperti kata “Al Baathil” yang berarti tidak berguna. Dan mendengarkan apa-apa yang tidak berguna itu tidak haram selama tidak menelantarkan hak atau melalaikan yang wajib.

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia memberi keringanan dalam masalah mendengarkan lagu, maka ia ditanya, “Apakah hal itu kelak di hari kiamat akan dimasukkan sebagai kebaikanmu atau keburukanmu?” Beliau menjawab, “Tidak termasuk hasanaat dan tidak termasuk sayyiaat, karena itu mirip dengan Al laghwu.” Allah SWT berfirman:“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang main-main (yang tidak dimaksud untuk bersumpah).” (Al Baqarah: 225)
Imam Al Ghazali mengatakan, “Apabila menyebut Asma Allah Ta’ala atas sesuatu dengan cara bersumpah, dengan tanpa aqad dan tidak bersungguh-sungguh saja tidak dikenakan sanksi, apa lagi dengan syair dan lagu-lagu.22) 

Selain itu kita katakan bahwa tidak semua nyanyian itu termasuk “Al laghwu.” Sesungguhnya itu tergantung pada niat orangnya, karena niat yang baik itu bisa merubah suatu permainan menjadi suatu ibadah, dan bergurau menjadi suatu ketaatan sementara niat yang kotor itu bisa menghapus amal kita yang zhahirnya beribadah sementara bathinnya riya, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat pada hati dan amalmu .” (HR. Muslim)

Di sini kita bisa mengutip kata-kata Ibnu Hazm yang baik di dalam kitabnya “Al Muhalla” sebagai sanggahan terhadap orang-orang yang melarang lagu-lagu. Beliau mengatakan, “Mereka yang mengharamkan menyanyi itu berhujjah dan mengatakan, ‘Apakah menyanyi itu barang yang haq atau tidak’, tidak perlu pendapat yang ketiga, yang jelas Allah SWT sendiri mengatakan, “Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan” (Yunus: 32)

Maka jawaban kita, Wabillahit Taufiq, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya diterimanya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap (amal) seseorang tergantung pada niatnya …”(H. Muttafaqun ‘Alaih).

Maka barang siapa yang mendengarkan lagu-lagu untuk membantu dia bermaksiat kepada Allah, maka dia fasiq. Demikian juga terjadi pada selain lagu-lagu. Tetapi barangsiapa yang dengan lagu itu dia berniat untuk menghibur dirinya dan untuk memperkuat taatnya kepada Allah dan dengan lagu-lagu itu ia bersemangat untuk berbuat kebajikan maka ia termasuk berbuat ketaatan dan kebaikan, dan perbuatannya termasuk barang haq. Dan barang siapa tidak berniat taat atau maksiat maka itu termasuk laghwun yang dimaafkan, seperti orang yang keluar ke kebunnya dan duduk di pintu rumahnya untuk bersenang hati dan mewarnai bajunya dengan warna keemasan atau hijau atau yang lainnya serta memanjangkan betisnya atau menekuknya serta seluruh aktifitasnya.” (Al Muhalla: 9/60)


Ketiga. Dalil yang ketiga adalah hadits Rasulullah SAW : “Setiap permainan yang dilakukan oleh seorang mukmin maka itu suatu kebathilan, kecuali tiga permainan: pemainan suami dengan isterinya, pelatihannya terhadap kudanya, dan melemparkan anak panah dari busurnya” (HR. Ashabus Sunan – Muththarib)

Sementara lagu-lagu adalah termasuk selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini.
Orang-Orang yang memperbolehkan menyanyi mengatakan bahwa hadits tersebut dha’if, seandainya shahih pasti menjadi hujjah, bahwa ungkapan Nabi “Itu adalah bathil” itu tidak menunjukkan pengharaman, tetapi menunjukkan tidak berguna. Abu Darda’ pernah mengatakan, “Sesungguhnya aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang bathil agar diriku kuat untuk melakukan yang haq (kebenaran).” Karena sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam hadits tersebut tidak dimaksudkan untuk pembatasan mutlak. Buktinya pernah terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang di Masjid Nabawi, itu juga di luar dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan dalam hadits shahih.

Tidak diragukan lagi bahwa bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan, meskipun boleh kita katakan itu bathil (tanpa guna) secara langsung.
Keempat. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu ‘allaq), dari Abi Malik atau ‘Amir Al Asy’ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia bersabda : “Benar-benar akan ada suatu kaum dari ummatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari – Mu’allaq)

Hadist tersebut meskipun ada di dalam shahih Bukhari, tetapi ia termasuk “Mu’allaq,” bukan termasuk hadits yang sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena sanadnya terputus, selain hadits ini mu ‘allaq, para ulama mengatakan bahwa sanad dan matanya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).

Al Hafidz Ibnu Hajar berusaha untuk menyambung hadits ini, dan beliau berhasil untuk menyambung dari sembilan sanad, tetapi semuanya berkisar pada satu perawi yang dibicarakan oleh sejumlah ulama’ ahli. Satu perawi itu adalah “Hisyam Ibnu ‘Ammar,” perawi ini meskipun sebagai Khatib Damascus dan muqri’nya serta muhaddits dan alimnya, bahkan Ibnu Ma’in dan Al ‘Ajli men-tautsiq. Tetapi Abu Dawud mengatakan, “Dia meriwayatkan empat ratus hadits yang tidak ada sandarannya (yang benar dari Rasul).”
Abu Hatim juga berkata, “Ia shaduq (sangat jujur), tetapi telah berubah (hafalannya), sehingga Ibnu Sayyar pun mengatakan seperti itu.”

Imam Ahmad mengatakan, “Ia thayyasy dan khafif (hafalannya berkurang).’ Imam Nasa’i mengatakan, “Tidak mengapa (ini bukan pentautsiq-an secara mutlak).”
Meskipun Imam Adz-Dzahabi membelanya, dengan mengatakan, Shadaq dan banyak meriwayatkan, namun ada kemunkarannya.

Para ulama juga mengingkari karena ia tidak meriwayatkan hadits kecuali memakai upah.
Orang seperti ini tidak bisa diterima haditsnya pada saat-saat terjadi perselisihan pendapat, terutama dalam masalah yang pada umumnya sudah menjadi fitnah.

Meskipun dalil tersebut, katakanlah, ada, tetapi kata-kata “Al Ma’aazil” itu belum ada kesepakatan maknanya secara pasti, apa sebenarnya. Sehingga ada yang mengatakan “permainan-permainan,” ini sangat global. Ada juga yang mengatakan alat-alat musik.

Kalau seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik, maka redaksi hadits yang mu’allaq di dalam Bukhari itu tidak sharih (tidak jelas) di dalam mengartikan haramnya “Al Ma’azif.” Karena ungkapan “Yastahilluna” (menghalalkan) menurut Ibnu ‘Arabi mempunyai dua makna, pertama meyakini bahwa itu halal, dan yang kedua, suatu majaz (ungkapan tidak langsung) tentang memperlonggar dalam mempergunakan itu semua, karena seandainya itu adalah arti yang sebenarnya maka itu kufur, karena menghalalkan yang haram secara pasti seperti minuman keras, zina itu kufur secara ijma’.

Seandainya kita sepakat atas haramnya itu semua, maka apakah itu berarti pengharaman terhadap seluruh apa yang disebutkan di dalam hadits itu, atau masing-masing ada hukumnya sendiri-sendiri? Maka yang pertama itulah yang rajih, karena pada kenyataannya hadits ini menjelaskan perilaku sekelompok manusia yang tenggelam dalam kemewahan, malam-malam merah dan minuman keras . Mereka yang hidup di antara khamr dan wanita, permainan dan lagu-lagu, zina dan sutera. Karena itulah Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari Abi Malik Al Asy’ari dengan kata-kata sebagai berikut : “Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan namanya, kepala mereka dipenuhi dengan alat-alat musik dan biduanita (lagu-lagu dan artis). Sungguh Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan mengganti rupa mereka dengan kera dan babi.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Bukhari dalam Tarikhnya)

Seluruh perawi yang meriwayatkan hadits dari selain Hisyam bin Ammar telah menjadikan ancaman itu pada orang yang meminum minuman keras, dan bukanlah pada ma’azif (alat-alat musik) itu sebagai penyempurna dan yang mengikuti bagi mereka.
Kelima. Mereka juga berdalil dengan hadits dari ‘Aisyah RA : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan biduanita (artis), menjual belikannya, menghargainya, dan mengajarinya.”
penjelasan untuk hadits diatas sebagai berikut :
  1. Hadits ini dha’if, dan seluruh hadits yang mengharamkan jual beli artis penyanyi adalah dha’if. (Ibnu Hazm dalam Al Muhalla: 9/59-62)
  2. Imam Al Ghazali mengatakan, “Yang dimaksud penyanyi di sini adalah penyanyi wanita yang bernyanyi di hadapan pria dalam majelis khamr, dan menyanyinya para wanita di hadapan laki-laki fasik dan orang yang dikhawatirkan ada fitnah itu haram, mereka tidak bermaksud dengan fitnah itu kecuali dilarang. Adapun menyanyinya budak wanita di hadapan pemiliknya itu tidak difahami haram dari hadits ini. Bahkan kepada selain pemiliknya pun ketika tidak ada fitnah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan di dalam Shahihain yaitu nyanyian dua budak wanita di rumah ‘Aisyah RA, yang akan kami jelaskan nanti. (Al Ihya’:1 148)
  3. Para penyanyi dari budak wanita itu memiliki unsur penting dalam aturan perbudakan, di mana Islam datang untuk memberantasnya secara bertahap. Dan Islam tidak sependapat, hikmah ini menetapkan adanya kelas tertentu pada masyarakat Islam. Maka apabila ada hadits yang melarang memiliki budak penyanyi dan memperjual belikan, itu berarti dalam rangka merobohkan sistem perbudakan yang kokoh.
Keenam. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’, bahwa sesungguhnya Ibnu Umar itu pernah mendengar suara seruling penggembala, maka beliau meletakkan kedua jari telunjuknya di dalam telinganya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan, beliau berkata, “Hai Nafi’, apakah kamu mendengar?” maka Nafi’ berkata, “Ya” lalu berjalan terus sampai Nafi’ berkata, “Tidak” maka Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan (lainnya) dan berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW mendengar seruling penggembala maka Nabi berbuat demikian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Abu Dawud mengatakan, “Ini hadits munkar”)
Seandainya hadits ini shahih, maka akan menjadi hujjah yang mengalahkan orang-orang yang mengharamkan, bukan mendukung mereka. Karena seandainya mendengar seruling itu haram, maka Nabi SAW tidak memperbolehkan Ibnu Umar untuk mendengarkannya, dan kalau seandainya Ibnu Umar itu mengharamkan maka tidak akan diperbolehkan kepada Nafi’ untuk mendengarkannya. Dan pasti Rasulullah SAW memerintahkan untuk melarang dan merubah kemunkaran itu. Pengikraran Nabi SAW kepada Ibnu Umar sebagai dalil bahwa itu halal.
Tetapi Rasulullah SAW menjauhi untuk mendengar seruling itu sebagaimana beliau menjauhi banyak sekali hal-hal yang diperbolehkan dari masalah dunia, seperti makan sambil bersandar atau beliau tidak suka kalau ada dinar dan dirham yang bermalam di sisinya.
Ketujuh, Mereka yang mengharamkan lagu juga berdalil dengan riwayat yang mengatakan, “Sesungguhnya nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati,” tetapi ini bukan hadits dari Rasulullah SAW, melainkan perkataan sahabat atau tabi’in. Ini adalah suatu pendapat orang yang tidak ma’sum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebagian manusia ada juga yang mengatakan, terutama dari kalangan sufi, bahwa sesungguhnya nyanyian itu bisa melunakkan hati, dan dapat membangkitkan perasaan sedih, menyesal atas kemaksiatan serta dapat menjadi sarana untuk memperbarui jiwa dan semangat mereka dan membangkitkan kerinduan. Mereka mengatakan, “Ini tidak mungkin bisa diketahui kecuali dengan perasaan, pengalaman dan kebiasaan, karena itu barangsiapa merasakan maka dia mengetahui, informasi ini tidak bisa ditangkap dengan mata.”

Meskipun demikian, Imam Al Ghazali menjadikan hukum kalimat ini bagi si penyanyi, bukan pendengar, karena tujuan penyanyi adalah menampilkan dirinya di hadapan orang lain dan mengkomersialkan suaranya, dan secara terus menerus ia berbuat kemunafikan dan berusaha menarik perhatian manusia agar mereka senang terhadap lagunya. Al Ghazali mengatakan, “Demikian itu tidak menjadikan haram, karena sesungguhnya memakai pakaian serta berbangga-banggaan dengan tanaman, binatang ternak, ladang dan yang lainnya itu juga bisa menimbulkan kemunafikan dalam hati, dan ini bukan berarti haram seluruhnya. Karena bukanlah penyebab munculnya kemunafikan dalam hati itu maksiat, tetapi sesungguhnya hal-hal yang mubah pun ketika menjadi perhatian manusia itulah yang banyak berpengaruh 23).
Kedelapan, Mereka juga berdalil atas haramnya nyanyian wanita dengan alasan bahwa suara wanita itu aurat, padahal ini tidak ada dalilnya, tidak pula ada yang mirip dengan dalil dari agama Allah bahwa suara wanita itu aurat. Karena sahabat wanita dahulu juga bertanya kepada Rasulullah SAW ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Dan para sahabat sendiri juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para isteri Rasulullah) untuk meminta fatwa dan mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang datang. Dan tidak ada seorang pun mengatakan, “Sesungguhnya ini dari Aisyah atau selain Aisyah telah melihat aurat yang wajib ditutupi,” padahal isteri-isteri Nabi mendapat perintah dengan keras yang tidak pernah dirasakan bagi wanita lainnya Allah SWT berfirman:
“Dan berkatalah kamu (wahai isteri-isteri Nabi) dengan kata-kata yang baik.” (Al Ahzab: 32)
Mereka mengatakan, “Itu berkaitan dengan percakapan biasa, bukan dalam nyanyian.” Kita katakan, diriwayatkan di dalam Shahihain, bahwa Nabi SAW pernah mendengar nyanyian dua wanita budak dan tidak mengingkari keduanya, dan Nabi bersabda kepada Abu Bakar, “Biarkan mereka berdua.” Ibnu Ja’far dan lainnya dari kalangan sahabat dan tabi’in juga pernah mendengar budak-budak wanita menyanyi.
Kesembilan. Mereka juga berdalil dengan hadits Tirmidzi dari Ali, marfu’ “Apabila ummatku melakukan lima belas perkara, maka akan mendapat cobaan .. (salah satunya adalah) mengambil biduanita dan alat-alat musik.” Hadits ini disepakati atas kedha’ifannya, maka tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Kesimpulan :
Bahwa nash-nash yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu itu mungkin shahih, tetapi tidak sharih (jelas), atau sharih tetapi tidak shahih, dan tidak ada satu pun hadits yang marfu’ (sampai) pada Rasulullah SAW yang pantas dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan. Dan seluruh hadits-hadits yang mereka pergunakan itu didhai’fkan oleh golongan Zhahiriyah, Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah.
Al Qadhi Abu Bakar Ibnu ‘Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Ahkaam, tidak benar dalam pengharaman sedikit pun. Demikianlah juga dikatakan oleh Al Ghazali, dan Ibnu Nahwi di dalam kitab “Al ‘Umdah.”
Ibnu Thahir dalam kitabnya “As-Simaa’ ” mengatakan “Tidak benar satu huruf pun dari hadist-hadist itu.
Ibnu Hazm berkata, “Tidak benar sedikit pun dalam bab ini, dan setiap riwayat, tentang masalah itu maudhu’ (palsu). Demi Allah, kalau seandainya seluruhnya atau salah satu dari riwayat itu disandarkan dari/melalui jalan orang-orang yang tsiqah kepada Rasulullah SAW pasti kita tidak akan ragu untuk mengambilnya.”
0 Komentar untuk "HAdist Mengenai Musik (Part 2)"

Komentarlah Dengan Baik dan Benar. Jangan ada SPAM dan beri kritik saran kepada blog ILMU DUNIA DAN AKHIRAT.

Mengingat Semakin Banyak Komentar SPAM maka setiap komentar akan di seleksi. :)

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbicara yang baik-baik atau diam." (HR. Bukhari)

>TERIMA KASIH<

ILMU DUNIA DAN AKHIRAT. Powered by Blogger.
Back To Top