a. Dalam
pengertian etimologi.
Istilah Narkotika
dikenal dari bahasa inggris “Narcotics” yang berarti Obat Bius, yang sama artinya dengan kata
“narcosis” dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan.
b. Pengertian
Narkotika Menurut pendapat Para Sarjana
Pengertian
Narkotika menurut Edy Karsono adalah sebagai berikut: zat atau bahan aktif yang
bekerja pada sistem saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai
hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan
ketergantungan (ketagihan).3 Sedangkan menurut pendapat Soedjono
adalah narkotika ialah sejenis zat yang bila dipergunakan atau dimasukkan dalam
tubuh, akan membawa pengaruh kepada tubuh si pemakai dan pengaruh tersebut
berupa menenangkan, merangsang dan menimbulkan khayalan (halusinasi).
Dengan melihat pendapat kedua
sarjana di atas dapat di simpulkan bahwa
pada dasarnya semua pendapat tentang narkotika adalah sama, yaitu secara umum
yang dimaksud dengan narkotika adalah sejenis zat yang bila digunakan
(dimasukkan dalam tubuh) akan membawa pengaruh terhadap tubuh si pemakai.
Karena menurut aturan medis narkotik adalah jenis obat yang sangat penting
dalam pelayanan kesehatan.
c. Pengertian
Yuridis
Menurut undang-undang Narkotika nomor
22 tahun 1997, arti narkotika dapat di lihat dalam Bab I pasal 1 ayat 1:
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang atau yang
kemudian ditetapkan dengan keputusan menteri kesehatan.
Bahwasannya mengenai narkotika atau yang
dimaksud narkotika secara umum adalah sejenis zat yang bila dipergunakan
(dimasukkan dalam tubuh) akan membawa pengaruh terhadap tubuh si pemakai.
Pengaruh tersebut berupa :
1.)
Mempengaruhi kesadaran.
2.)
Memberi dorongan yang dapat berpengaruh terhadap
perilaku manusia.
3.)
Adapun pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa :
a.)
Penenang
b.)
Perangsang
c.)
Menimbulkan halusinasi
Mengenai
penggunaan narkotika itu hanyalah untuk kepentingan pengobatan atau kepentingan
ilmu pemgetahuan. Atau dengan kata lain penggunaan narkotika hanyalah untuk
hal-hal yang bermanfaat bagi pengetahuan, karena apabila disalahgunakan akan
membahayakan.
0 Komentar untuk "Narkoba : Pengertian Narkoba"
Komentarlah Dengan Baik dan Benar. Jangan ada SPAM dan beri kritik saran kepada blog ILMU DUNIA DAN AKHIRAT.
Mengingat Semakin Banyak Komentar SPAM maka setiap komentar akan di seleksi. :)
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbicara yang baik-baik atau diam." (HR. Bukhari)
>TERIMA KASIH<